Asuhan Keperawatan Abortus

1.      Definisi
Abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup di luar kandungan dengan berat badan kurang dari 1000 gram atau umur kehamilan kurang dari 28 minggu  (IKPK dan KB, 1992).
Abortus adalah penghentian atau pengeluaran hasil konsepsi pada kehamilan 16 minggu atau sebelum plasenta selesai terbentuk. (Mansjoer, Arif, dkk, 2001).
Abortus adalah dikeluarkannya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup di luar kandungan dengan berat badan ≤ 1000 gr atau umur kehamilan kurang dari 28 minggu. (Manuaba, 1998).

2.      Klasifikasi Abortus
·         Abortus spontan (terjadi dengan sendiri, keguguran) : Abortus yang terjadi tanpa tindakan mekanis atau medis untuk mengosongkan uterus.
·         Abortus provokatus (disengaja, digugurkan) : terminasi kehamilan secara medis atau bedah sebelum janin mampu hidup.
a)      Abortus provokatus terapeutik
Pengguguran kehamilan dengan alasan bahwa kehamilan membahayakan membawa maut bagi ibu, misalnya karena ibu berpenyakit berat.
Abortus provokatus pada hamil muda dibawah 12 minggu dapat dilakukan dengan pemberian prostaglandin atau kuretase dengan penyedotan (vacum) atau dengan sendok kuret.
Pada hamil yang tua diatas 12 minggu dilakukan histerektomi, juga dapat disuntikkan garam hipertonis (20%) atau prostaglandin intra-amnial. Indikasi untuk abortus terapeutikus misalnya: penyakit jantung (jantung rheumatic), hipertensi esentialis, karsinoma serviks.
b)      Abortus provokatus kriminalis.
Pengguguran kehamilan tanpa alasan medis yang syah dan dilarang oleh hukum.
c)      Unsafe Abortion
Upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksana tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.

Secara klinis masih ada istilah sebagai berikut:
1)  Abortus imminens (keguguran mengancam). Abortus baru mengancam dan masih ada harapan untuk mempertahankannya.
2) Abortus incipiens (keguguran berlangsung). Abortus ini sudah berlangsung dan tidak dapat dicegah lagi.
3)  Abortus inkompletikus (keguguran tidak lengkap). Sebagian dari buah kehamilan telah dilahirkan tapi sebagian (biasanya jaringan plasenta masih tertinggal didalam rahim.
4) Abortus kompletikus (keguguran lengkap). Seluruh buah kehamilan telah dilahirkan dengan lengkap.
5) Missed abortion (keguguran tertunda). Missed abortion adalah keadaan dimana janin telah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan minggu ke-20.
6)  Abortus habitualis (keguguran berulang-ulang). Ialah abortus yang telah berulang dan berturut-turut terjadi sekurang-kurangnya tiga kali berturut-turut. ( Sarwono, 2008 )

3.      Etiologi
·         Kelainan pada zigote
Perlu adanya penyatuan antara spermatozoon yang normal dengan ovum yang normal. Kelainan genetik pada suami atau istri dapat menjadi sebab kelainan pada zigote dengan akibat terjadinya abortus. Dapat dikatakan bahwa kelainan kromosomal yang dapat memegang peranan dalam abortus berturut-turut, jarang terdapat. Dalam hubungan ini dianjurkan untuk menetapkan kariotipe pasangan suami istri apabila terjadi sedikit-sedikitnya abortus berturut-turut tiga kali, atau janin yang dilahirkan menderita cacat.

Makalah Kenakalan Remaja

Kenakalan Remaja





Nama Kelompok :

                                     1. Agus Prihandoko
                                     2. Ahmad Anas Subkhan
                                     3. Ahmad Arif Himawan
                                     4. Dhamar Arizona C. Q.
                                     5. Dheny Rakasiwi
                                     6. Giyarto
                                     7. M. Riski Al Fauzi
                                     8. Priza V.
                                     9. Suyono


STIKES INSAN CENDEKIA HUSADA
BOJONEGORO

TP 2010 / 2011




Kata Pengantar


Puji Syukur Kepada Allah SWT, Sholawat serta salam kita panjatkan kepada Nabi kita Muhammad SAW karena kita dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Kenakalan remaja atas bimbingan Bapak Dosen Suzaenu S. Ag. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada teman – teman kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi orang lain yang membaca, makalah ini tidak diperjualbelikan, boleh dicopy secara bebas, tanpa tuntutan Hukum, Kritik serta saran selalu terbuka bagi kami, agar kelak dikemudian hari kita bisa menjadi lebih baik.
Amiin....


A. Pengertian Kenakalan Remaja
Kita tahu bahwa remaja sangat banyak dan sering membuat onar di jalanan. Remaja tidak memikirkan sebab dab akibat yang dilakukannya mereka hanya tahu senang-senang. Hal tersebut sering disebut kenakalan remaja dan apakah kenakalan remaja itu. Kenakalan remaja adalah perilaku-perilaku yang dilakukan remaja di luar dengan tujuan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.

Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.
Definisi kenakalan remaja menurut para ahli
• Kartono, ilmuwan sosiologi
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang".
• Santrock
"Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal."
Isi alamat email anda di bawah ini lalu klik langganan dan anda akan otomatis menerima email update terbaru artikel dari saya gratis, Trima Kasih !