Oleh:
Nama : Ahmad Anas Subkhan
NIM : 1014003
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Insan Cendekia Husada Bojonegoro
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga kami
bisa menyusun makalah Agama“bayi baru lahir menurut ajaran agama islam”.
Adapun tujuan makalah ini dibuat untuk menambah wawasan
kami, penulis khususnya dan pembaca pada umumnya tentang “bayi baru lahir
menurut ajaran agama islam”.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu terselesainya makalah kami ini. Diantaranya ucapan terima
kasih kepada Dosen Pembimbing Suzainu rofik dan juga teman-teman, serta semua
pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu kami mengharap kritik dan
saran yang bersifat konstruksi demi kemajuan dimasa yang akan datang.
Kami berharap
agar makalah ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber bacaan dan dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bojonegoro,
Desember 2010
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................
DAFTAR
ISI..................................................................................................
BAB1
PENDAHULUAN...........................................................................................
1.1 LATAR
BELAKANG................................................................................
1.2 TUJUAN PENULISAN
MAKALAH.......................................................
BAB 2
PEMBAHASAN..................................................................................
YANG
PERLU DILAKUKAN KETIKA ANAK LAHIR...............................
2.1
ADZAN....................................................................................................
2.2
TAHNIK..................................................................................................
2.3 POTONG
RAMBUT................................................................................
2.4
AQIQAH...................................................................................................
2.5 PEMBERIAN
NAMA................................................................................
BAB 3
PENUTUP.............................................................................................
3.1
KESIMPULAN...............................................................................
3.2
SARAN............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA…………….………………………………………….…
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. 1.1 Latar belakang
Bayi adalah sebuah anugrah terindah yang di berikan
Allah kepada sepasang suami istri, dengan kehadiran bayi di sekeliling mereka
menghadirkan kebahagiaan kluarga, selain itu bayi merupakan amanah dari Allah
ang harus dijaga dan dibina agar kelak menjadi anak yang sholeh, pejuang umat,
dan meneruskan jejak kaki rasulullah SAW. Oleh karma itu kehadiran bayi harus
di sambut oleh pihak kluarga, diantaranya dengan adzan, iqomah, mentahnik
dengan madu, potong rambut, aqiqah dan pemberian nama, sesuai dengan yang
dicontohkan rosulalloh SAW.
Rasulullah selalu mengajarkan kepada umatnya akhlak
yang baik dan bijaksana, semua yang di ajarkan oeh belia pasti ada dasarnya dan
memiliki atsar (pengaruh) yang sangat besar, baik itu berupa perintah ataupun
larangan.
.2 1.2 Tujuan
- Tujuan umum :
- Untuk mengetahui bayi baru lahir menurut pandangan agama islam
- Tujuan khusus:
- Untuk mengetahui pengertian tahnika
- Untuk mengetahui pentingnya potong rambut ketika bayi baru lahir
- Untuk mengetahui pengertian aqiqah
- Untuk mengetahui manfaat pemberian nama
BAB II
PEMBAHASAN
Yang perlu dilakukan ketika anak lahir
2.1 Adzan
Sebagai
muslim yang akan dikaruniai anak, sebaiknya memang memperbanyak doa pada
permohonan kepada Allah SWT. Tapi mengenai ritual atau seremoninya, tidak ada
ketentuan yang baku. Yang penting sering-sering minta kepada-Nya dengan
khusuyu’ dan tadharru’. Salah satu lafadznya boleh kita iqtbas dari lafadz
Al-Quran, seperti yang tertera dalamsurat AL-Furqan ayat 74:
رَبَّنَا
هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا
لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Ya Tuhan
kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai
penyenang hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
- Masalah Ari-ari
Kepercayaan
tentang penanganan ari-ari bayi tidak pernah kita dapat keterangannya, baik
dari Al-Quran maupun dari Hadits-hadits nabawi.
Kepercayaan
itu datangnya dari tradisi nenek moyang yang sampai kepada kita tanpa referensi
yang pasti. Dan biasanya, ditambahi dengan beragam kepercaaan aneh-aneh yang
tidak masuk ke dalam logika, apalagi ke dalam syariah. Dengan demikian, lupakan
saja masalah itu, karena tidak ada ketentuannya dalam syariah.
Sedangkan
ancaman bila tidak dibeginikan atau dibegitukan, akan melahirkan malapetaka dan
sebagainya, semua adalah bagian dari kepercayaan yang menyesatkan. Kita
diharamkan untuk mempercayainya, bila ingin selamat aqidah kita dari resiko
kemusyrikan.
Islam telah
mengajar kan kepada para pemeluknya untuk melakukan hal-hal yang positif dan
baik sesuai dengan yang di contohkan oleh rasullallah SAW (sunnah) untuk
menyambut kelahiran sang buah hati,
Di antara
hal yang dianjurkan untuk dilakukan ketika sang buah hati lahir menurut ajaran
agama islam adalah adzan dan iqomah. Sebagaimana yang dilakukan Rosulullah
ketika Hasan Bin Ali dilahirkan
2.1 Tahnik
Pengertian tahnik secara bahasa dan syr’i adalah
mengunyah sesuatu dan meletakkanya di mulut bayi. Dianjurkan agar yang melakukan tahnik adalah orang
yang memiliki keutamaan, dikenal sebagai orang yang baik dan berilmu. Dan
hendaklah ia mendo’akan kebaikan (barakah) bagi bayi tersebut.
Dalil tentang tahnik ini disebutkan dalam beberapa
hadits di antaranya:
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Lahir seorang anakku maka aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam maka beliau memberinya nama Ibrahim. Beliau mentahniknya dengan kurma
dan mendo’akan barakah untuknya. Kemudian beliau menyerahkan bayi itu
kepadaku.” [HR. Al-Bukhari (5467 Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad
(4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu’ab karya beliau (8621,
8622)]
Dari Asma binti Abi Bakar Ash-Shiddiq ketika ia sedang
mengandung Abdullah bin Az-Zubair di Makkah, ia berkata, “Aku keluar dalam
keadaan hamil menuju kota Madinah. Dalam perjalanan aku singggah di Quba dan di
sana aku melahirkan. Kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan meletakkan anakku di pangkuan beliau. Beliau meminta kurma lalu
mengunyahnya dan meludahkannya ke mulut bayi itu, maka yang pertama kali masuk
ke kerongkongannya adalah ludah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setelah itu beliau mentahniknya dengan kurma dan mendo’akan
barakah baginya. Lalu Allah memberikan barakah
kepadanya (bayi tersebut).” [HR.Al-Bukhari (5469 Fathul Bari), Muslim (2146,
2148 Nawawi), Ahmad (6247) dan At-Tirmidzi (3826)]
Akan tetapi tidak ada riwayat yang di sunnahkan untuk
tahnikkecuali tahnik dengan kurma, maka tidak pantas mengambil yang lain.
Hikmah Tahnik
Sebenarnya hikmah tahnik adalah untuk pengharapan
kebaikan bagi si anak dengan keimanan, karena kurma adalah buah dari pohon yang
disamakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang mukmin
dan juga karena manisnya. Lebih-lebih bila yang mentahnik itu seorang yang
memiliki keutamaan, ulama dan orang shalih, karena ia memasukkan air ludahnya
ke dalam kerongkongan bayi.
Tidaklah engkau lihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam tatkala mentahnik Abdullah bin Az-Zubair, dengan barakah air ludah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abdullah telah menghimpun keutamaan dan
kesempurnaan yang tidak dapat digambarkan. Dia seorang pembaca Al-Qur’an, orang
yang menjaga kemuliaan diri dalam Islam dan terdepan dalam kebaikan. [Umdatul
Qari bi Syarhi Shahih Al- Bukhari (21/84) oleh Al-Aini]
Ilmu kedokteran telah menetapkan faedah yang besar
dari tahnik ini, yaitu memindahkan sebagian mikroba dalam usus untuk membantu
pencernaan makanan. Namun sama saja, apakah yang disebutkan oleh ilmu
kedokteran ini benar atau tidak benar, yang jelas tahnik adalah sunnah mustahab
yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, inilah pegangan kita
bukan yang lainnya dan tidak ada nash yang menerangkan hikmahnya. Maka Allah
lah yang lebih tahu hikmahnya.
2.2 Potong Rambut
Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah
muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya
dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika
dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW
”Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta
diberi nama” (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:
”Hilangkan darinya kotoran” (HR Al-Bazzar)
Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut
berkata:” Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur
rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut ”(keterangan
diambil dari kitabfathul Bari)
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut,
Ibnu Al-Qoyyim berkata: ”Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah
SAW untuk menghilangkan kotoran”. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang
jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih
meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang
pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar dengan mudah
melalui lubang pori-pori tersebut, selain itu mencukur rambut bayi juga sangat
bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si
bayi. (keterangan diambil dari kitab Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang
dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan
rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada
puterinya Fatimah RA:
Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah
dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin. (HR
Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan
larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian
rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim).
Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk
Al-Qaz’u diantaranya adalah:
1) Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak
beraturan.
2) Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan
membiarkan rambut di sisi kepalanya.
3) Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan
bagian tengahnya
4) Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian
belakan atau sebaliknya.
2.3 Aqiqah
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai
ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan
bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun
bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang
lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada
hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap yang dilahirkan
tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya
dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing
yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi
perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan
umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR Ahmad 6/422 dan
At-Tirmidzi 1516)
Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh
dibagikan kepada siapa saja dan tidak ada pembagian proporsi untuk yang
melaksanakannya, sebagaimana halnya hewan qurban. Bahkan dalam aqiqah, orang
yang melakukan aqiqah diperbolehkan memakan semuanya.
Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW,
hendaklah daging tersebut dibagikan kepada para tetangga, baikyang miskin
maupun kaya, sebagai ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta
mudah-mudahan mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan
kebaikan bagi anak tersebut. (ket.diambil dari kitab At-thiflu Wa Ahkamuhu oleh
Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawiy, hal 197).
Secara ketentuan, daging aqiqah sunnah dibagikan dalam
bentuk makanan matang siap santap. Ini berbeda dengan daging hewan qurban yang
disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.
2.5 Pemberian Nama
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya
merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga
merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa
suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberi nama
(al-musamma)
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda,
“Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah
mengampuninya” (HR Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata, “Barangsiapa yang
memperhatikan sunnah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung
dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut
diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya.
Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama
(Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya
ra., ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya, “Siapa
namamu?” Aku jawab, “Hazin.” Nabi berkata, “Namamu Sahl.” Hazn berkata, “Aku
tidak akan merobah nama pemberian bapakku.” Ibnu Al-Musayyib berkata, “Orang
tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya.” (HR. Bukhori
5836) dalam kitab (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-‘Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk
nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah
bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan
Abdurrahman” (HR. Muslim 2132)
Dari Jabir ra. dari Nabi SAW beliau bersabda,”Namailah
dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku” (HR. Bukhori 2014 dan
Muslim 2133)
Memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata
abdul memang akan mengacaukan. Sebab asmaul husna itu nama Allah, maka tidak
boleh menamakan manusia dengan nama-nama Allah, kecuali dengan menambahkan
sebagai hamba Allah dan sejenisnya. Tidak harus lafadz Abdul, yang penting
bukan langsung nama Allah. Misalnya, Muhibbullah yang artinya orang yang
mencintai Allah. Atau Habiburrahman yang artinya orang yang dicintai Allah Yang
Maha Rahman.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sebenarnya tujuan dari semua ini adalah untuk pengharapan kebaikan bagi si
bayi agar dikaruniai oleh Allah keimanan dan ketaqwaan serta dijauhkan
dari godaan-godaan syetan yang terkutuk.
3.2
Saran Tips-tips Mendidik Anak Sejak Dini
- Berikan contoh dengan mengajaknya ikut serta pada kegiatan sehari-hari yang positif. Seperti Membersih ruangan rumah, membersihkan dan merapikan buku-buku bacaan,mencuci sepeda dan lain-lain.
- Berikan contoh untuk menta’ati waktu. Seperti waktu bermain untuk bermain, waktu belajar untuk belajar, waktu tidur untuk tidur
- Hindarkan anak dari hal-hal yang bersifat buruk. Seperti bertengkar didepan anak-anak,memukul anak secara langsung didepan anak-anak yang lain, dan lain-lain.
- Sisakan waktu bersama anak ditengah-tengah kesibukan sebagai orang tua.
- Usia 7 tahun bagi yang Muslem, bila sampai belum Sholat ajarkan dengan sedikit keras, bisa dengan cambukan untuk mengingatkannya agar segera sholat.
- Diatas usia 7 tahun anak akan bisa diberikan tangung jawab yang lebih,sehingga tidak terlalu merepotkan orang tua
DAFTAR PUSTAKA
http://deltapapa.wordpress.com/2008/08/11/apa-saja-yang-perlu-dilakukan-ketika-anak-lahir/
http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/07/16/hal-pertama-yang-dilakukan-saat-kelahiran-bayi/
Sumber: chm sunniy
dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus
Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin Rasyid Asy-
Syubli Abu Zur’ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah, Penerjemah
Ummu Ishaq Zulfa bint Husain, Penerbit Pustaka Al-Haura.Judul: Hari
Pertama dari Kelahiran Bayi.