Aborsi
oleh banyak peneliti dan insitut di
bidang kesehatan serta lembaga hukum memiliki pengertian
yang berbeda-beda. Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991,
dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai
penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi
dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20
minggu. Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai
aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
(Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran
janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara
umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran
kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih
berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Sementara
dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan
atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan
medis tertentu. Dengan demikian pengertian aborsi yang
didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang
sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan
medis.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta
pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam
hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat
digugurkan.
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa
tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan
karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma,
sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu
Sebagai suatu akibat
tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.
Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi
mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa-gesa.
- Sedangkan tindakan aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Aborsi dilakukan sendiri
2. Aborsi dilakukan orang lain
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya
dengan cara memakan obat-obatan yang
membahayakan janin, atau dengan melakukan
perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin
menggugurkan janin.
Aborsi dilakukan orang lain, orang lain
disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak.
Cara-cara yang digunakan juga
beragam.
- Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam 2 tahapan, yaitu:
1. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
No comments:
Post a Comment