Bayi tabungatau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah
sebuah teknik
pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung
adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan
ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri
dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium
cair. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di
dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu
pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang” pembuahan “ sel telur wanita
oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur
dari indung telur wanita dengan alat yang disebut
"laparoscop" ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ). Sel
telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil
dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami
wanita tadi. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut,
kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam
rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan
dan melahirkan anak seperti biasa. Bayi tabung pertama lahir ke dunia ialah
Louise
Brown. Ia lahir di Manchester, Inggris, 25
Juli 1978 atas pertolongan Dr. Robert G. Edwards dan Patrick
C. Steptoe. Sejak itu, klinik untuk bayi tabung berkembang pesat. Teknik bayi
tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan
subur yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada
organ reproduksi anak pada wanita. Sedangkan di Indonesia, bayi tabung pertama
bernama Nugroho Karyanto lahir pada tanggal 2 Mei 1988 di Rumah
Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta oleh tim
dokter yang dipimpin oleh Prof Dr dr Sudraji Sumapraja SpOG.
Secara umum proses pembentukan bayi tabung dapat
dilakukandengan berbagai cara
yaitu :
• Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik
bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak.
Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa
persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran
baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam
yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan
pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka
bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu
kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
• Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Bila
ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam
rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau
alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan
seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam
perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk
melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita
yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat
dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik
seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu
dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit
dipecahkan.
• Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Biasanya
masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti
bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung
benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang
mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.10
Brown. Ia lahir di Manchester, Inggris, 25
Juli 1978 atas pertolongan Dr. Robert G. Edwards dan Patrick
C. Steptoe. Sejak itu, klinik untuk bayi tabung berkembang pesat. Teknik bayi
tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan
subur yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada
organ reproduksi anak pada wanita. Sedangkan di Indonesia, bayi tabung pertama
bernama Nugroho Karyanto lahir pada tanggal 2 Mei 1988 di Rumah
Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta oleh tim
dokter yang dipimpin oleh Prof Dr dr Sudraji Sumapraja SpOG.
Secara umum proses pembentukan bayi tabung dapat
dilakukandengan berbagai cara
yaitu :
• Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik
bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak.
Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa
persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran
baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam
yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan
pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka
bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu
kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
• Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Bila
ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam
rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau
alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan
seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam
perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk
melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita
yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat
dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik
seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu
dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit
dipecahkan.
• Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Biasanya masalah ini dihadapi kalau salah satu
dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami
tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang
donor.
No comments:
Post a Comment