Menurut Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam komisi
fatwa yang ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2005. Dewan pimpinan majelis ulama
memfatwakan sebagai berikut:
1.Aborsiharam hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim
ibu
(nidasi).
2.Aborsidibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat yang berkaitan
dengan kehamilah yang membolehkan aborsi
adalah:
1. Perempuan hamil
menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang
harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
2. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan
kehamilan yang dapat membolehkan aborsi
adalah:
1. Janin
yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir
kelak
sulit disembuhkan.
2. Kehamilan
akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang
yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban,
dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana
dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin
berusia 40 hari.
3.Aborsiharam hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Selain itu kami juga
akan membahas hal ini dari segi dan sudut pandang yang berbeda untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama.
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang
paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman:
“Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala
sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang
terkandung didalam Al-Quran
mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan
perbuatan manusia.
Tidak
ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang
menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan
banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang
yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan,berikut diantaranya.
• Pertama: Manusia - berapapun
kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam
sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam
Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah
berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat
manusia.”(QS 17:70).
• Kedua: Membunuh
satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan
satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang
lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan
nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32).
• Ketiga: Umat Islam
dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.Banyak calon ibu yang masih muda
beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil
atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan
untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al- Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah
yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31).
• Keempat: Aborsi adalah membunuh.
Membunuh berarti melawan terhadap perintah
Allah.
Membunuh berarti
melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal
dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang
merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan
Allah. Al-Quran
menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di
muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau
dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan
dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk
mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang
pedih.” (QS 5:36).
•Kelima:
Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih
sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita.
Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu,
sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal
Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh
dalam proses aborsi.
•Keenam:
Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin
yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan
manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan
menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan.
Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam
rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami
keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5)
Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin
dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk
mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin
secara paksa.
•Ketujuh:
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum
Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi
Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk
menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang
suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah,
aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok
harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau
menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau
menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika
kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika
wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus)
kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi,
hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi
karena zina (diluar nikah) tetap
janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan
dibunuh secara keji.
Ada
berbagai pendapat ulama Islam mengenai masalah aborsi ini. Sebagian berpendapat
bahwa aborsi yang dilakukan sebelum 120 hari hukumnya haram dan
sebagian lagi berpendapat boleh. Batasan 120 hari dipakai
sebagai tolok ukur boleh-tidaknya aborsi dilakukan mengingat sebelum 120 hari janin belum ditiupkan ruhnya yang berarti belum
bernyawa. Dari ulama yang berpendapat boleh beralasan
jika setelah didiagnosis oleh dokter ahli kebidanan dan kandungan ternyata apabila kehamilan diteruskan maka akan membahayakan
keselamatan ibu, maka aborsi diperbolehkan. Bahkan bisa
menjadi wajib jika memang tidak ada alternatif lain selain aborsi. Dengan demikian, apabila dari sudut pandang agama saja aborsi
diperbolehkan dengan alasan kuat seperti indikasi medis,
maka kami berpendapat bahwa sudah sepatutnyalah apabila landasan hukum yang menjelaskan tentang aborsi diperkuat sehingga tidak ada
keraguan dan kecemasan pada tenaga kesehatan yang
berkompeten melakukannya.
No comments:
Post a Comment